Sidang TPP Bapas Purwokerto Sinkronkan Litmas dan Pidana Kerja Sosial Bersama APH

    Sidang TPP Bapas Purwokerto Sinkronkan Litmas dan Pidana Kerja Sosial Bersama APH

    PURWOKERTO - Bapas Kelas II Purwokerto kembali menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) pada Rabu (21/1). Kegiatan rutin yang berlangsung di Ruang Kamandaka Bapas Purwokerto ini tidak hanya membahas rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) bagi Klien Pemasyarakatan, namun juga menjadi forum strategis untuk mengevaluasi hambatan prosedural dan menyamakan persepsi terkait penerapan hukum terbaru dengan Aparat Penegak Hukum (APH) lainnya.

    Sidang TPP kali ini menyoroti dua isu krusial yang tengah dihadapi para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di lapangan: kendala administrasi terkait permintaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pasca-Litmas rampung, serta diskusi kasus mengenai penerapan Pidana Kerja Sosial yang mekanismenya dianalogikan dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Bluri Wijaksono, dalam arahannya menegaskan bahwa Sidang TPP bukan sekadar formalitas administratif. Menurutnya, forum ini adalah "jantung" dari pengambilan keputusan teknis yang akan menentukan nasib klien pemasyarakatan serta kualitas penegakan hukum di wilayah kerja Bapas Purwokerto.

    "Sidang TPP hari ini sangat vital karena kita membedah kendala teknis yang masih sering terjadi di lapangan. Tujuannya jelas, agar rekomendasi Litmas yang dihasilkan oleh para PK benar-benar berkualitas, dapat dilaksanakan (executable), dan memiliki kesamaan pandang dengan penyidik maupun penuntut umum, " tegas Bluri saat membuka sidang.

    Kendala Teknis: Sinkronisasi BAP dan Litmas
    Salah satu sorotan utama dalam pembahasan sidang adalah masih ditemukannya ketidaksinkronan alur kerja antara pihak penyidik dengan Pembimbing Kemasyarakatan. Masalah muncul ketika adanya permintaan perubahan atau penyesuaian data BAP justru setelah laporan Litmas selesai disusun dan ditandatangani.

    Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Dewasa (Kasubsi BKD), Elingrianti, mengungkapkan bahwa hal ini menjadi hambatan efisiensi kerja. Idealnya, data awal dari penyidik sudah final sebelum Litmas diselesaikan, sehingga rekomendasi yang diberikan PK Bapas presisi dan tidak perlu bongkar-pasang ulang yang memakan waktu.

    "Kami masih menjumpai adanya permintaan BAP atau koreksi data justru setelah Litmas jadi. Ini tentu menghambat proses. Oleh karena itu, poin penting hari ini adalah perlunya koordinasi yang lebih intensif dengan APH lain (Kepolisian dan Kejaksaan) agar ada kesamaan persepsi, " ujar Elingrianti.

    Elingrianti menambahkan bahwa Bapas Purwokerto akan mendorong komunikasi proaktif dengan APH terkait. "Harapannya, ke depan alurnya satu pintu dan satu irama. Ketika Litmas berjalan, data pendukung dari APH sudah siap, sehingga proses peradilan tidak terhambat oleh masalah administrasi, " tambahnya.

    Pidana Kerja Sosial: Belajar dari SPPA
    Selain masalah administrasi, Sidang TPP juga membahas implementasi Pidana Kerja Sosial. Seiring dengan perkembangan hukum pidana di Indonesia pada tahun 2026 ini—di mana paradigma keadilan restoratif dan alternatif pemidanaan semakin dikedepankan—penerapan sanksi kerja sosial bagi pelanggar hukum dewasa mulai menjadi opsi serius selain penjara.

    Dalam diskusi tersebut, Kepala Sub Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasubsi BKA), Fariyani, memberikan pandangan menarik. Ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan dan pelaksanaan pidana kerja sosial bagi klien dewasa dapat dianalogikan atau mengadopsi pola yang sudah berjalan mapan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

    "Kita tidak perlu bingung mencari format baru dari nol. Penerapan pidana kerja sosial ini bisa kita analogikan seperti dalam SPPA yang sudah biasa kita tangani. Di SPPA, ada ukuran jam kerja, jenis pekerjaan yang mendidik, dan pengawasan yang ketat. Konsep ini yang sedang kita matangkan untuk bisa diduplikasi atau disesuaikan bagi klien dewasa, " jelas Fariyani.

    Fariyani menekankan bahwa analogi SPPA digunakan karena sistem tersebut telah terbukti efektif dalam memulihkan pelaku tanpa harus melalui pemenjaraan (institusionalisasi), yang sejalan dengan semangat Restorative Justice.

    Komitmen Pelayanan
    Sidang TPP yang berlangsung hangat ini diakhiri dengan kesepakatan internal untuk memperkuat koordinasi eksternal. Para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) diinstruksikan untuk tidak ragu menjalin komunikasi dengan penyidik di tahap awal (pra-judikasi) guna meminimalisir kesalahan data.

    Bluri Wijaksono menutup kegiatan dengan optimisme bahwa tantangan di lapangan dapat diatasi melalui soliditas tim dan komunikasi yang baik antar lembaga penegak hukum.

    "Bapas memiliki peran sentral dalam memberikan pertimbangan hukum. Dengan menyamakan persepsi hari ini, kita pastikan Bapas Purwokerto siap mengawal penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan, " tutup Bluri. (Humas Bapas Purwokerto)

    pemasyarakatan ditjenpas kemenimipas infoimipas news guardandguide setahunbekerja setahunbergerak setahunberdampak bapaspurwokerto
    Devira Arum

    Devira Arum

    Artikel Sebelumnya

    OPTIMALISASI LAHAN TERBATAS: BAPAS PURWOKERTO...

    Artikel Berikutnya

    Jelang Bebas, Warga Binaan Lapas Narkotika...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Menteri Keuangan Respons Pengunduran Diri Dirut BEI: Bentuk Tanggung Jawab
    Pungli PKL Undip Pleburan: Disdag Semarang Ungkap Motif Oknum Ormas
    Dirut BEI Mundur Pasca IHSG Longsor, Berharap Pulihkan Kepercayaan Pasar
    Pastikan Kamtib Kondusif, Kalapas Purwokerto Kontrol Blok Hunian
    Yayasan Angling Dharma Bantah Terlibat Pungli PKL Pleburan

    Ikuti Kami