Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas menyelenggarakan Workshop bertajuk "Penguatan Alternatif Pemidanaan untuk Mendorong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Kesiapan dan Model Kolaborasi di Wilayah" yang berlangsung di Auditorium Prof. ST. Burhanudin, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Kamis, 9 April 2026 ini dihadiri oleh perwakilan APH di wilayah Kabupaten Banyumas, Akademisi, Mahasiswa dan Dosen Universitas Jenderal Soedirman, termasuk perwakilan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto yang turut hadir dalam acara tersebut.
Acara dibuka secara resmi dengan sambutan dari Dekan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman bersama Direktur Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Bappenas, Hendra Wahanu Prabandani. Workshop ini bertujuan untuk mengidentifikasi tantangan serta kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan paradigma baru hukum pidana nasional yang kini lebih berorientasi pada keseimbangan keadilan, kemanfaatan, dan perlindungan masyarakat ketimbang sekadar penghukuman retributif.

Dalam sesi materi, Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Bappenas, Rezafaraby, S.H., L.L.M. memaparkan arah kebijakan pembangunan hukum nasional serta kerangka pelaksanaan alternatif pemidanaan, khususnya terkait pidana pengawasan dan kerja sosial. Perspektif akademis kemudian disampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum, yang memberikan gambaran umum mengenai alternatif pemidanaan dalam KUHP baru serta model kolaborasi lintas stakeholder.
Diskusi semakin mendalam dengan pemaparan dari perwakilan Satpol PP Kabupaten Banyumas, Catur Wahyono, S.H. mengenai peran pemerintah daerah dan komunitas dalam mendukung implementasi aturan baru tersebut di wilayah. Melengkapi perspektif penegakan hukum, PIt. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Aji Susanto, S.H., M.H. turut hadir sebagai narasumber untuk membahas mekanisme koordinasi lintas lembaga serta tantangan dalam pelaksanaan pidana pengawasan dan kerja sosial di lapangan.

Melalui forum ini, seluruh peserta diharapkan dapat merumuskan praktik kolaborasi yang implementatif guna mengatasi isu strategis melalui pendekatan pemidanaan alternatif yang lebih progresif. (Humas Bapas Purwokerto)

Devira Arum