PURWOKERTO - Jajaran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) pada Bapas Kelas II Purwokerto mengikuti agenda penting yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Selasa (27/1). Kegiatan yang dilakukan secara daring melalui media teleconference, zoom ini berfokus pada Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pengawasan Keimigrasian Terhadap Klien Pemasyarakatan serta pelaksanaan Pra-Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan mengenai regulasi pengawasan keimigrasian bagi para klien yang sedang menjalani masa integrasi. Fokus utama dalam pertemuan ini adalah memperketat prosedur pengawasan, terutama bagi klien pemasyarakatan yang memiliki keterkaitan dengan izin perjalanan internasional maupun potensi pelanggaran hukum lainnya.
Optimalisasi Fungsi Pembimbing Kemasyarakatan
Direktur Pembimbingan Kemasyarakatan (PK), Dr. Ceno Hersusetiokartiko, menekankan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan bagian dari proses krusial untuk menjaga kualitas keputusan sidang TPP. Menurutnya, keterlibatan aktif Balai Pemasyarakatan sangat menentukan validitas data sebelum sebuah keputusan diambil.
"Kegiatan ini dimaksudkan sebagai bagian dari proses pembahasan dan penelaahan terhadap usulan pencabutan klien pemasyarakatan serta usulan izin keluar negeri klien pemasyarakatan sebelum dilaksanakannya Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan yang sesungguhnya, " ujar Dr. Ceno Hersusetiokartiko dalam keterangannya.
Beliau juga menambahkan bahwa kontribusi dari setiap Bapas diharapkan dapat mendukung kelancaran serta meningkatkan standar kualitas hasil sidang yang akan ditetapkan.
Komitmen Bapas Purwokerto
Menanggapi arahan pusat, Kepala Bapas Kelas II Purwokerto, Bluri Wijaksono, menyatakan kesiapan jajarannya untuk mengimplementasikan pedoman baru tersebut. Ia menginstruksikan seluruh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) di wilayahnya untuk lebih teliti dalam melakukan penelaahan terhadap usulan-usulan klien, terutama terkait izin ke luar negeri dan evaluasi pencabutan program integrasi.
"Kehadiran PK Bapas Purwokerto dalam sosialisasi ini sangat penting agar terdapat keseragaman pemahaman mengenai pengawasan keimigrasian. Kami berkomitmen untuk memastikan setiap usulan yang kami ajukan ke tingkat pusat telah melalui proses penelaahan yang matang pada tahap Pra-Sidang TPP ini, " tegas Bluri Wijaksono.

Diharapkan dengan adanya pedoman yang lebih jelas, sinergi antara fungsi pemasyarakatan dan keimigrasian dapat berjalan lebih efektif dalam memitigasi risiko pelanggaran yang dilakukan oleh klien selama masa pembimbingan.(Humas Bapas Purwokerto)

Devira Arum