Kawal Sidang Putusan di PN Kebumen, Bapas Purwokerto Pastikan Aspek Pembinaan dalam Vonis Pelaku Anak

    Kawal Sidang Putusan di PN Kebumen, Bapas Purwokerto Pastikan Aspek Pembinaan dalam Vonis Pelaku Anak
    dok humas bapas purwokerto

    KEBUMEN – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Purwokerto kembali mempertegas peran vitalnya dalam sistem peradilan anak. Melalui Pembimbing Kemasyarakatan (PK), Bapas mengawal ketat sidang pembacaan putusan terhadap Klien Anak berinisial W yang digelar di Ruang Sidang Anak Pengadilan Negeri (PN) Kebumen, Senin (24/11).

    Kehadiran PK Bapas dalam sidang tersebut bertujuan memastikan rekomendasi Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana asusila yang menjerat W.

    Dalam amar putusannya, Majelis Hakim PN Kebumen menyatakan W terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 4 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kutoarjo. Selain itu, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa latihan kerja di Bengkel GAG selama 3 bulan, yang wajib dilaksanakan siang hari selama dua jam per hari.

    Putusan ini dinilai sejalan dengan semangat Restorative Justice yang didorong oleh Bapas, di mana pemidanaan tidak semata-mata bersifat represif, tetapi mengedepankan pemulihan dan pembinaan. Pertimbangan hakim tersebut didasarkan pada kondisi psikologis anak serta laporan Litmas yang disusun oleh PK Bapas Purwokerto.

    Kepala Bapas Purwokerto, Bluri Wijaksono, merespons positif putusan tersebut. Ia menegaskan bahwa pendampingan Bapas adalah garda terdepan dalam menjamin hak-hak anak tetap terpenuhi selama proses hukum berjalan.

    “Bapas memastikan setiap Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) mendapatkan pendampingan layak, baik secara hukum maupun psikologis. Putusan hari ini telah mengakomodir aspek pembinaan, sehingga anak masih memiliki peluang besar untuk memperbaiki perilaku dan masa depannya, ” tegas Bluri.

    Lebih lanjut, Bluri menyatakan bahwa Bapas tidak akan lepas tangan pasca-vonis. Pihaknya akan terus melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pembinaan W, baik selama di LPKA maupun saat menjalani latihan kerja.

    “Tujuan utama pemasyarakatan anak adalah mendidik, bukan membalas dendam. Kami akan kawal agar anak mampu kembali ke lingkungan sosialnya sebagai pribadi yang lebih baik, ” pungkasnya.

    Sidang yang berlangsung tertib ini turut dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Penasihat Hukum, serta orang tua Klien Anak. Usai sidang ditutup, W segera dipersiapkan untuk menjalani masa pembinaan di LPKA Kutoarjo sesuai ketetapan hakim.

    (Humas Bapas Purwokerto)

    ditjenpas kemenimipas news bapaspurwokerto guardandguide infoimipas setahunbergerak setahunbekerja pemasyarakatan
    Devira Arum

    Devira Arum

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Efektivitas Pemanfaatan lahan,...

    Artikel Berikutnya

    Dirjenpas Gelar Zoom Meeting Bahas Penguatan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Personel Brimob, Samapta, Medis, dan K9 Dikerahkan Polri Perkuat Penanganan Bencana
    Polri Gelar Apel Pergeseran Pasukan, Tegaskan Komitmen Percepatan Bantuan Bencana
    Polri Kembali Kirim 3,8 Ton Logistik Operasional Pada Hari Ketiga Pengiriman, Termasuk Perlangkapan K9 dan Tenda Taktis
    Marinus Gea: Perjalanan Politik dan Pengabdian dari Daerah Pemilihan Banten III
    James Prananto: Sang Maestro Kopi Kenangan yang Menginspirasi

    Ikuti Kami