Banyumas – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIB Purwokerto terus berkomitmen memperkuat program reintegrasi sosial bagi para warga binaan.
Komitmen ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pemerintah Desa (Pemdes) Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas sebagai "Desa Binaan", Rabu (29/04/2026).

Kepala Lapas Narkotika Purwokerto, Mochammad Sjaefoedin, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari program pembinaan berbasis masyarakat. Melalui sinergi dengan pemerintah desa, warga binaan akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan produktif seperti pelatihan pertanian atau perkebunan.

"Program ini tidak hanya berfokus pada pembinaan di dalam lapas, tetapi juga mempersiapkan warga binaan agar siap kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang bermanfaat. Diharapkan warga Desa Kedungwringin dapat memiliki inovasi terkait pertanian sehingga program ketahanan pangan di lapas dapat terus berjalan optimal dengan menggunakan lahan-lahan yang ada, ” ujarnya.

Pemerintah Desa Kedungwringin menyambut baik kolaborasi tersebut. Parminah, selaku kepala desa menilai bahwa program ini memberikan dampak positif, tidak hanya bagi warga binaan, tetapi juga bagi warga Desa Kedungwringin itu sendiri.
Dengan adanya kolaborasi yang nyata terkait pertanian ini, diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan kedua belah pihak, serta dapat mendorong kemandirian dan produktivitas terutama terkait ketahanan pangan.
Kerja sama ini menjadi langkah konkret dalam mewujudkan sistem Pemasyarakatan yang lebih humanis dan berorientasi pada pemberdayaan. Dengan adanya sinergi antara Pemasyarakatan dan pemerintah desa, kemandirian warga binaan bukan lagi sekadar wacana, melainkan langkah nyata menuju kehidupan yang lebih baik setelah masa pidana berakhir.
(Humas Elkapur)
