PURWOKERTO - Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara menggelar audiensi strategis secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (27/1/2026) guna mematangkan persiapan penerapan pidana alternatif seiring pemberlakuan KUHP baru yang menekankan pendekatan keadilan restoratif.

Audiensi tersebut difokuskan pada penetapan lokasi Pidana Kerja Sosial, wilayah Pidana Pelayanan Masyarakat, serta rencana pembentukan Pos Bapas Banjarnegara sebagai upaya memperluas jangkauan layanan pemasyarakatan. Kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah terkait, di antaranya Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Badan Pengelolaan Aset Daerah, serta Biro Hukum Setda Banjarnegara.
Kepala Bapas Purwokerto, Bluri Wijaksono, menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting agar pidana alternatif dapat berjalan optimal sebagai sarana pembinaan yang berdampak positif bagi masyarakat.
"Kami mengapresiasi respons cepat Pemkab Banjarnegara. Penunjukan lokasi untuk pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat ini sangat penting agar para klien pemasyarakatan dapat menjalankan kewajibannya di tempat yang tepat, produktif, dan diawasi secara profesional. Kehadiran Pos Bapas di Banjarnegara juga akan memotong jarak birokrasi layanan kami, " ujar Bluri Wijaksono.
Senada dengan hal tersebut, Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Purwokerto, Hadi Prasetiyo H, menekankan pentingnya aspek teknis dalam penentuan lokasi pidana non-pemenjaraan agar tetap aman dan bermanfaat bagi publik.
"Kriteria lokasi harus mencakup aspek manfaat bagi publik dan keamanan bagi masyarakat sekitar. Melalui sinergi dengan Dinas Aset dan dinas terkait lainnya, kita memetakan titik-titik mana saja yang membutuhkan tenaga tambahan melalui skema kerja sosial ini, " jelas Hadi Prasetiyo.

Sebagai tindak lanjut, Bapas Purwokerto bersama Pemerintah Kabupaten Banjarnegara sepakat untuk segera melakukan survei lapangan guna memastikan tempat yang diusulkan sebagai lokasi Pos Bapas maupun titik pelaksanaan pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat.
(Humas Bapas Purwokerto)

Devira Arum