Purwokerto – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) melaksanakan kegiatan pembimbingan terhadap klien pemasyarakatan di Griya Abhipraya Kota Lama Banyumas Kamis (22/1). Kegiatan pembimbingan ini dilaksanakan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Muda, Ibu Titi Marfungah, sebagai bagian dari pelaksanaan tugas Balai Pemasyarakatan dalam memberikan pendampingan, pembimbingan dan pengawasan terhadap klien yang menjalani masa bimbingan.

Dalam kegiatan tersebut, Ibu Titi Marfungah memberikan pembimbingan secara langsung melalui penyampaian arahan, konseling, serta pemantauan perkembangan sikap dan perilaku klien. Pembimbingan dilakukan dengan pendekatan humanis dan persuasif guna menumbuhkan kesadaran klien akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan hukum serta tanggung jawab sosial selama menjalani masa bimbingan.
Selain memberikan arahan umum, Pembimbing Kemasyarakatan juga membuka ruang dialog dengan klien untuk menggali permasalahan dan kendala yang dihadapi selama proses pembimbingan. Melalui komunikasi yang terbuka, diharapkan klien dapat menyampaikan kondisi yang dihadapi sehingga PK dapat memberikan solusi dan rekomendasi yang tepat sesuai kebutuhan klien.
Proses pembimbingan bertujuan untuk membantu klien memperbaiki diri, meningkatkan kemandirian, serta mempersiapkan diri untuk kembali berperan aktif dan positif di tengah masyarakat. Klien diharapkan dapat mengikuti seluruh program pembimbingan dengan sungguh-sungguh dan menjauhi perilaku yang berpotensi melanggar hukum.
Kegiatan pembimbingan di Griya Abhipraya Kota Lama Banyumas berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Melalui kegiatan ini, Balai Pemasyarakatan terus berkomitmen mendukung keberhasilan reintegrasi sosial klien pemasyarakatan sesuai dengan tujuan sistem pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan pemulihan fungsi sosial.

Devira Arum